Club Motor sama hal nya dengan Sebuah ORGANISASI
dimana kita saling berbagi, belajar, Menanamkan Solidaritas dan Saling Membantu, Serta Menaati Peraturan ataupun undang undang yang di buat dengan Cara Musyawarah dari Seluruh Orang yang termasuk dalam Organisasi tersebut, Nah, inilah Undang Undang dalam Club Banua M2C. | Banua Motor Matic Club. ![]() | ||
Banua M2C | Motor Matic Club |
AD/ ART CLUB BANUA M2C
Motor Matic Club | Banjarmasin Chapter
BAB I———————————————
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
(1) M2C adalah Motor Matic Club yaitu sebuah Organisasi Motor dalam bentuk Club .
(2) M2C adalah Club Motor yang beranggotakan pengguna Motor Matic yang resmi berada di kota Banjarmasin Kalimantan-Selatan
BAB II———————————————
KETENTUAN DASAR
PASAL 2
(1) M2C diawaki oleh para Member / Anggota yang telah dilantik dan telah dianggap layak untuk diangkat sebagai Member / Anggota M2C.
(2) Member / Anggota M2C Wajib mentaati Peraturan Lalu-Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART M2C.
BAB III————————————————
BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 3
(1) Pada Tanggal 06 Juni 2013 adalah KOPDAR PERDANA M2C (Motor Matic Club) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai hari Jadi Club tersebut.
(2) Banua M2C (Motor Matic Club) adalah Club Motor Matic Yang Bergerak Di Banjarmasin KAL-SEL
Banua M2C bukanlah Satu Satunya Club Motor Matic Di Banjarmasin. Akan tetapi Insya allah Banua M2C Menjadi Club Motor Matic Yang terbaik dengan Usaha Dan Prestasinya di Bidang Insan Organisasi Motor.
BAB IV———————————————
PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
(1) Ketua Umum adalah Pejabat tertinggi M2C yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota M2C.
(2) Ketua Umum menerima Kritik dan saran serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah bertujuan membesarkan nama M2C.
PASAL 5
(1) Ketua Umum tidak dapat memutuskan sesuatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang-kurangnya 70% dari jumlah anggota M2C.
(2) Ketua Umum dijabat selama dia bisa membina club dengan baik serta Menuntun club kearah yang lebih maju.
(3) dan pada seterusnya bila ketua memiliki masalah khusus yang mengharuskan Ketua untuk mundur dari jabatan tersebut. Maka Ketua Umum dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah dan Voting anggota M2C
(3) Voting dihasilkan 75% dari jumlah anggota M2C adalah keputusan yang akan diambil dari semua hal ataupun pendapat yang di musyawarahkan.
PASAL 6
(1) Pembina / Penasihat M2C adalah seorang Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB dan pemberi saran dan kritik secara Global demi kemajuan club M2C.
(2) Pembina / Penasihat berhak mengambil alih kepemimpinan pada sekiranya dalam keadaan darurat pada kepemimpinan yang ada.
(3) Kebijaksanaan Pembina / Penasihat M2C dalam mengambil alih kepemimpinan tidak VETO (penuh), melainkan tetap pada keputusan suara terbanyak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota M2C.
BAB V——————————————
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 7
(1) Pengunduran anggota/member M2C dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang Riil dan kongkrit serta masuk akal.
(2) Anggota M2C yang mengundurkan diri secara sukarela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin) serta kartu anggota M2C kepada KetuaUmum M2C disaksikan anggota pada Acara Forum M2C.
(3) Anggota yang mengundurkan diri segala sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab CLUB serta tidak mendapat hak keanggotaan lagi.
(4) Anggota yang mengundurkan diri tetap menjaga nama baik M2C pada kehidupan CLUB dan MASYARAKAT UMUM.
PASAL 8
(1) Pemberhentian Anggota M2C dilaksanakan secara Forum atau Surat resmidari Organisasi M2C.
(2) Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART M2C, mencemarkan serta merugikan nama besar M2C.
(3) Pengajuan Banding dapat dilakukan oleh anggota M2C yang diberhentikan dengan mengutarakan alasan yang riil dan kongkrit berupa surat banding atau secara lisan pada sebuah Rapat Forum M2C.
(4) Surat Keputusan Pemberhentian Anggota M2C ditanda tangani oleh KetuaUmum M2C dan Pembina M2C atau Hanya Pembina M2C bila Ketua Umum sedang berhalangan (VAKUM) serta disaksikan anggota M2C.
BAB VI—————————————
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
PASAL 9
Kepengurusan M2C dipilih melalui Musyawarah atau VOTING anggota M2C dan di Lantik dengan masa Jabatan apabila dia Masih layak menjabat dan bertanggung jawab. Dan diberikan Surat Keputusan M2C untuk kiranya diketahui dan di indahkan.
PASAL 10
(1) Anggota / Member M2C adalah seseorang yang telah dilantik yaitu pada sebelumnya sebagai Calon Anggota, M2C yang pada selanjutnya ditetapkan sebagai anggota resmi M2C.
(2) MEMBER-ON adalah anggota aktif dalam organisasi M2C serta mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi M2C.
(3) MEMBER-OFF adalah anggota tidak aktif tetapi masih mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi M2C.
(4) FREE-LINE adalah anggota tidak aktif dan sudah tidak wajib mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi M2C.
PASAL 11
(1) WAKIL KETUA adalah Member-On yang juga mempunyai Wewenang memimpin anggota M2C dalam Kegiatan Club Jika KETUA UMUM Sedang Berhalangan ataupun yang lainnya
(2) WAKIL KETUA tidak Berwenang mengambil keputusan yang bersifat darurat dan Urgent melainkan harus melapor kepada Ketua Umum M2C.
(3) WAKIL KETUA membawahi anggota M2C dibawah Ketua Umum
PASAL 12
(1) BENDAHARA adalah Member-on yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi M2C.
(2) BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut.
PASAL 13
(1) SEKRETARIS adalah Member-on yang bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Memorandum berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan M2C.
(2) SEKRETARIS bertugas Menyimpan Arsip dan Barang Inventaris (Piagam, Bener, Stick Lamp, Plakat Penghargaan) serta bertanggung Jawab atas perawatannya.
PASAL 14
(1) Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah Member-On yang bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS MOTOR (BrotherHood) baik dari Luar maupun dalam Club M2C.
(2) Hubungan Masyarakat (HUMAS) Menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,MMS) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member M2C.
(3) Hubungan Masyarakat (HUMAS) Menyampaikan Berita Keluar dari M2C berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada yang akan dituju
PASAL 15
(1) Divisi Penata Ketertiban/ KEAMANAN Adalah Member-On yang bertugas dan berwenang mengawasi dan menjaga Ketertiban segala kegiatan M2C yang sedang berlangsung.
(2) Divisi Penata Ketertiban/KEAMANAN Adalah sebuah Team yang Di Ketuai oleh Member-on yang berwenang Mengatur Team dalam menjalankan tugasnya.
(3) Divisi Penata Ketertiban/KEAMANAN adalah Fungsi Keamanan dalam suatua cara baik berupa Forum, Rolling dan Touring M2C.
(4) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB)/KEAMANAN adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar M2C.
BAB VII——————————————
KEORGANISASIAN
PASAL 16
(1) M2C Mengutamakan kegiatan Sosial Khusus kepada Member M2C Serta kepada Club / Komunitas Motor lain maupun kepada Masyarakat pada umum nya.
(2) M2C berinteraksi saling menguntungkan kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
(4) M2C tidak berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang berasaskan Gengster, Kekerasan, Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum Lalu-Lintas Negara Republik Indonesia.
(5) M2C bersedia akan menghadiri Undangan Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun.
BAB VIII—————————————
IDENTIFIKASI
PASAL 18
(1) KartuTandaAnggota (KTA) M2C adalah tanda pengenal Resmi yang diterbitkan oleh Organisasi BANUA M2C. (Banua Motor Matic Club).
(2) Kartu Tanda Anggota (KTA) M2C Di Tanda Tangani Oleh Ketua umum M2C.
(3) Kartu Tanda Anggota (KTA) M2C Bukan Kartu pengganti SIM atau KTP, melainkan befungsi sebagai Tanda Pengenal Pribadi bagi yang diberikan.
(4) Kartu Tanda Anggota (KTA) M2C wajib dibawa pada waktu Apapun Serta di jaga dari kerusakan dan kehilangan.
(5) Kartu Tanda Anggota (KTA) M2C diserahkan kepada Sekretaris Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan dari Organisasi M2C dalam keadaan apapun.
(6) Anggota menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) M2C dalam Bentuk apapun Apabila diadakan penggantian dengan alasan Rusak kecuali hilang.
(7) Anggota segera melapor kepada KetuaUmum M2C apabila Kartu Tanda Anggota (KTA) M2C hilang.
BAB IX——————————————
PENANGGUNG JAWABAN DAN KETENTUAN
PASAL 19
(1) anggota M2C Wajib Menjaga Sikap dan Tingkah Laku (Sopan, dan saling Menghargai)
(2) Saling membantu bila yang lain sedang dalam kesusahan ataupun terkena musibah.
(3) Wajib Menjaga Kerapian barisan kendraan pada saat jam ngumpul(4) Jam ngumpul 07:20 Malam sampai jam 10:10 malam.
(5) pada jam tersebut, adalah tanggung jawab club. Dan diluar jam tersebut bukan lagi tanggung jawab club, melainkan tanggung jawab pribadi
(6) Dilarang Kebut Kebutan dijalan dan membuat Onar ataupun Keributan serta Dilarang mengkonsumsi obat-obatan dan minum-minuman yang berbau narkotika
(7) Apabila suatu saat ada yg yang terkena musibah dalam club, khususnya seluruh anggota yang terlibat di CLUB M2C, Dana KAS M2C bisa dikeluarkan/dicairkan apabila disaat jam ngumpul, malam minggu dari jam 07:20 malam sampai jam 10:10 malam.
BAB IX——————————————
PENDAFTARAN ANGGOTA
PASAL 20
(1) Jika Calon anggota yang Ingin menjadi anggota club Banua M2C (Motor Matic Club), Maka harus Mengisi Formulir pendaftaran yang telah dibagikan oleh kepengurusan club M2C.
(2) dan Calon Anggota kiranya akan di Seleksi apakah layak Menjadi anggota Resmi M2C.
(3) semua calon anggota wajib menaati peraturan AD/ART club Banua M2C serta menyetujui semua tata tertip ataupun ketentuan yang telah berlaku di club M2C
Karna Club MBC yang Memberikan Saya sedikit Wawasan Tentang AD ART - Harry Frenzy
2 komentar:
ijin menyimak dan berkunjung semoga kita selalu dilancarkan,terimakasih admin
Ikut club gmna
Posting Komentar